Perpres Strategis Demi Menjaga Marwah Penegak Hukum
PublicPerpres Strategis Demi Menjaga Marwah Penegak Hukum, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai Pelindungan Negara pada Beskal dalam Melakukan Pekerjaan dan Peranan Kejaksaan Republik Indonesia. Pepres itu atur jika beskal mendapatkan pelindungan dari TNI dan Polri. Perpres ini dipandang sebagai bentuk loyalitas riil negara dalam pastikan aparatur penegak hukum bekerja tanpa gertakan dan teror.
Peraturan ini ada di tengah-tengah bertambahnya kekerasan dan penekanan pada beskal, khususnya saat tangani beberapa kasus besar seperti korupsi, mafia tanah, dan kejahatan terorganisir. Dalam beberapa kasus, aparatur penegak hukum sering bekerja dalam penekanan yang tidak kasatmata, dimulai dari teror fisik sampai penekanan politik.
Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn, menyongsong baik terbitnya Perpres itu. Dia menyebutkan peraturan itu sebagai “perisai negara pada hukum”. Menurut dia, “Membuat perlindungan beskal tidak cuma masalah membuat perlindungan pribadi, tapi menjaga nyawa hukum supaya tidak padam dalam penekanan kekuasaan,” katanya di Jakarta, Kamis (22/5).
Cara ini dipandang seperti bentuk pengokohan institusional dalam penegakan hukum. Dengan kedatangan TNI dan Polri sebagai pengaman, beskal dapat jalankan pekerjaannya semakin tenang, khususnya dalam beberapa kasus vital di wilayah yang riskan masalah.
Romadhon memperjelas jika kekuatiran mengenai militerisasi hukum tidak berkaitan sepanjang peranan pelindungan digerakkan dengan professional dan terbuka. “Ini bukanlah masalah militer masuk ke dalam ranah sipil, tetapi masalah bagaimana kemampuan negara datang untuk menjaga yang kurang kuat dari teror yang riil,” jelasnya.
Lebih dari itu, kehadiran pelindungan negara pada beskal menunjukkan jika pemerintahan serius menggerakkan jadwal reformasi hukum lebih progresif. Public perlu agunan jika aparatur penegak hukum tidak didiamkan berusaha sendiri di tengah-tengah teror kekuasaan gelap.
Romadhon mengingati supaya implikasi peraturan ini masih tetap dalam koridor hukum yang akuntabel. “Memerlukan mekanisme penilaian dan pemantauan ketat supaya cara ini tidak disalahpergunakan untuk kebutuhan di luar hukum,” jelasnya. Dia mengajukan usul penyertaan instansi pengawas mandiri untuk pastikan objecttivitas penerapan.
Sebagai ormas sipil yang konsentrasi pada rumor hukum dan demokrasi, JAN mengatakan komitmennya untuk selalu menjaga implikasi Perpres ini. Romadhon menambah, “Kami akan lakukan pengawasan di beberapa wilayah, termasuk ajak public berperan serta dalam laporan jika terjadi penyelewengan.”
Menurut Romadhon, Perpres ini tidak cuma peraturan administratif, tapi cara kepribadian yang perkuat fondasi keadilan. Pada kondisi di mana aparatur penegak hukum kerap diintimidasi oleh kemampuan ekonomi atau politik, negara harus datang sebagai penjaga. Dan dalam masalah ini, cara Presiden Prabowo pantas dihargai sebagai usaha perkuat keyakinan public pada hukum yang adil.